KPK Terima Penyerahan 2 Mobil dari Keluarga Eks Walkot Bekasi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dua unit mobil dari keluarga terpidana kasus rasuah sekaligus mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen, Senin (4/9).
Dua mobil dimaksud yakni Mobil Cherokee limited automatic warna hitam No Pol B 1971 KCY tahun 1995 dan Mobil Cherokee keluaran 2011 warna hitam No Pol D 1106 RC.
"Jaksa eksekutor KPK Eva Yustisiana bertempat di Rupbasan KPK Cawang, telah selesai menerima penyerahan dua unit mobil yang sebelumnya milik terpidana Rahmat Effendi," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/9).
Ali menerangkan penyerahannya mobil tersebut dilakukan oleh perwakilan keluarga terpidana. "Mengantarkan langsung dua unit mobil tersebut," sambungnya.
Ali mengatakan pihaknya akan melaksanakan lelang dalam rangka pemulihan aset sebagaimana mandat putusan Mahkamah Agung (MA).
"KPK berharap para terpidana lainnya juga bersikap kooperatif melaksanakan amar putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap dengan membayar dan melunasi denda dan uang pengganti sebesar yang dinikmatinya," ucap Ali.
Pepen telah dieksekusi KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Ia akan menjalani pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahanan.
Berdasarkan putusan MA, Pepen juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Pepen baru menyicil denda Rp50 juta.
Ali menerangkan penyerahannya mobil tersebut dilakukan oleh perwakilan keluarga terpidana.
- Bareskrim Usut Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU Kalbar
- KPK Dalami Keterlibatan Shanty Alda dalam Kasus Suap dan TPPU Abdul Gani Kasuba
- Gelar Aksi di KPK, BNAK Soroti Soal Gaya Hidup Mewah Dua Petinggi Kejagung Ini
- KPK Memburu Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Wahai Paman Birin, di Mana Kau?
- Kasus Korupsi Jalan Tol Trans-Sumatera, KPK Panggil eks Bos PT Hutama Karya
- Usut Kasus Bansos Presiden era Jokowi, KPK Periksa Pihak Swasta Ini